Kanal

Pelaku Pencurian Mesin Cuci Dan Mesin Robin  Dibekuk Tim Kepolisian

Jambi, Lineperistiwa.com

Polsek Maro Sebo Ulu berhasil meringkus satu orang  pelaku tindak pidana pencurian dan pemberatan.
Pelaku bernama Wahyudi (34) warga Desa Sungai Ruan Ilir kecamatan Maro Sebo Ulu kabupaten Batanghari yang diringkus dirumahnya pada Rabu (10/08/2022) sekira pukul 10.50 WIB.
Penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi nomor : LP / B - 26 / VIII / 2022 / SPKT / Sek. MSU / Res Bt.hari / Polda Jambi tertanggal 05 Agustus 2022.
Pelaku telah melakukan pencurian satu unit mesin cuci warna putih dan mesin Robin milik M Dedek warga Desa Sungai Ruan Ilir kecamatan Maro Sebo Ulu yang berada dibelakang rumah korban.
Kapolsek Maro Sebo Ulu ketika di konfirmasi jum'ad (12/08/2022) menyebutkan, unit Reskrim Polsek Maro Sebo Ulu berhasil meringkus Wahyudi (34) diduga pelaku Pencurian dan pemberatan.
Penangkapan pelaku berdasarkan informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya di Desa Sungai Ruan Ilir kecamatan Maro Sebo Ulu.
"Kemudian anggota Unit Reskrim Polsek Maro Sebo Ulu langsung berangkat menuju kediaman yang diduga pelaku. Setelah itu pelaku berhasil diamankan dan pelaku langsung dibawa ke Polsek Maro Sebo Ulu untuk di proses lebih lanjut", pungkas Kapolsek. (***Antoni)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER